Miris !!!? Hak Perangkat Desa Tak Teralisasi
Pasuruan,Pilarpubliknews.com
Hak seorang Perangkat Desa Kalipang yang meninggal dunia tak bisa diclaim dikantor BPJS Ketenagakerjaan kabupaten Pasuruan dengan dalih tak terdaftarkan, padahal gaji dipotong tiap bulan untuk iuran BPJS, Kamis (3/4).
Awalnya (AD) anak (alm MH perangkat ) sebagai ahli waris tanpa rasa ragu dengan membawa surat2 yang sesuai aturan dan persyaratan lengkap mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten pasuruan sampai dikantor ditolak oleh petugas BPJS karena nama bapaknya tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan diarahkan kembali untuk menanyakan ke kantor desa.
Merasa Hak bapaknya tidak bisa dicairkan beberapa hariyg lalu ahli waris mendatangi kantor LBH JAWARA di jln. Hos Cokroaminoto no 29A Pasuruan yang diketuai Supriyadi SH untuk pendampingan menguasakan pengurusan kasus ini.
Supriyadi SH juga mendapatkan pernyataan yg sama dari Kantor BPJS Ketenagakerjaan sehingga Tim LBH JAWARA mendatangi kantor Desa Kalipang ditemui Syaifudin Sekretaris Desa Kalipang menyatakan kalau tidak ada sosialisasi dari pemerintah kabupaten pasuruan termasuk dari pihak pemerintah kecamatan grati terkait program BPJS Ketenagakerjaan itu diwajibkan, hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan sekdes pemerintah desa Trewung yang menyatakan bahwa ada Sosialisasi terkait program tersebut, saat team LBH JAWARA bersilaturahim ke Sekdes Trewung yang aktif mengkoordinir iuran BPJS Ketenagakerjaan sekecamatan grati.
Menurut sekdes trewung bapak Munif,rabu (2/4) dengan detail menyampaikan dan menjelaskan tentang asal usul program BPJS ketenagakerjaan ke team LBH JAWARA
“Asal usulnya itu tdk langsung seperti sekarang mas pri,dulu utk mendapatkan perhatian dari pemerintah kabupaten pasuruan, Kami PPDI ( Persatuan Perangkat Desa Indonesia ) unjuk rasa mas,waktu itu di Pasuruan, Akhirnya Pada tahun 2018,kalau tidak salah Bupati Pasuruan waktu itu bapak Irsyad,memberikan kebijakan,dan di wajibkan bagi semua perangkat desa wajib untuk mengikuti program BPJS ketenagakerjaan, bahkan waktu itu kami perangkat desa trewung masih jaman Kades lama ( alm Sinyo ) pernah tidak bisa di claim awalnya mas, karena nunggak iuran Bpjsnya” terang sekdes ke team LBH JAWARA.
“Dan kalau terkait soal BPJS ada perangkat desa yg bilang tidak tau, itu tdk masuk akal pak pri, itu hanya alibi saja, mencari pembenaran bukan kebenaran,”ucap beliau sambil senyum-senyum.
” wong ada edarannya kok,itu sdh tdk bisa di nego pak pri, saya simpan masih ada semua berkasnya dan dokumentasinya, nanti pak pri kalau sdh mulai aktif, Monggo ke balai desa trewung saya tunjukan” imbuhnya.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 Pasal 7 pada ayat (1) disebutkan bahwa iuran bagi kepala desa dan perangkat desa adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah perbulan. Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa iuran bagi kepala desa dan perangkat desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dibayar dengan ketentuan 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
Kepada awak media ini (pak pri) selaku ketua umum LBH JAWARA menyatakan
“Masalah ini bukan masalah kecil mas,kita tunggu saja setelah hari lebaran,saya tetap akan perjuangkan haknya ibu Jamila dan Anaknya selaku ahli waris dari alm MUSHARI” pungkas pria berambut kuncung tersebut. ( tim ) Bersambung
Tidak ada komentar