Sosialisasi Daging di Kota Pasuruan: Menuju Pasar yang Tertib, Aman, dan Berkeadilan
Pasuruan,pilarpubliknews.com
Pada Kamis (15/01/2026), Paguyuban Pedagang Daging Kota Pasuruan menggelar sosialisasi bertema “Kenaikan Harga Daging, Sertifikasi Halal, dan Bahaya Konsumsi Daging Ilegal” di ruang rapat UPT Rumah Potong Hewan (RPH) Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Blandongan. UPT RPH berperan sebagai fasilitator, sementara acara sepenuhnya digagas oleh paguyuban.
Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi antara semua pihak terkait keamanan pangan, kewajiban sertifikasi halal, dan kesepakatan harga jual daging. Tujuannya luhur: menciptakan pasar yang adil dan melindungi konsumen. Hadir dalam acara antara lain Kepala UPT RPH Dian, perwakilan dinas terkait, seluruh pedagang daging sapi kota, pengelola pasar, tokoh masyarakat, dan Penasehat Hukum paguyuban Rifky Hidayat, S.H., M.H.
Kepala UPT RPH Dian menegaskan bahwa daging dari RPH resmi telah memenuhi standar kesehatan dan kehalalan, dengan sertifikat halal yang diperoleh sejak 2024. Setiap proses melalui pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem, menjamin kesesuaian dengan syariat dan kaidah kesehatan. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak terpikat daging ilegal yang murah namun berisiko bagi kesehatan.
Ketua Paguyuban Afna Agustin menyampaikan bahwa kesepakatan harga ditetapkan untuk keselarasan dan keadilan antar pedagang. Melalui Surat Edaran Nomor 014/S.E/P.P.D/Kota Pasuruan/1/2026 yang berlaku sejak hari acara, harga yang disepakati antara lain:
– Daging umum: Rp120.000
– Daging bakso/warungan: Rp115.000
– Daging per ons: Rp12.000
– Daging kasaran: Rp85.000
– Babat dan usus: Rp75.000
– Hati, paru, jantung, kampus, buntut: Rp90.000
– Dada/iga lepas tulang: Rp110.000
– Dada baksoan: Rp100.000
Surat edaran ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris paguyuban, serta ditembuskan kepada dinas terkait dan aparatur penegak hukum.
Rifky Hidayat menegaskan bahwa kesepakatan harga wajib dipatuhi oleh seluruh pedagang. Paguyuban telah menyusun mekanisme sanksi berjenjang: mulai dari Surat Peringatan sebagai bentuk pembinaan, hingga pengajuan ke pihak berwenang jika pelanggaran berlanjut.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan terwujud pasar daging yang tertib, aman, dan halal. Masyarakat juga diimbau aktif melaporkan dugaan daging ilegal, karena menjaga keamanan pangan adalah tanggung jawab bersama bagi seluruh komponen masyarakat Kota Pasuruan.
Tidak ada komentar