Diduga Pencemaran mama Baik seorang jurnalis oleh lurah bakalan dan RT/RW
PASURUAN,Pilarpubliknews.com
Senin,13 Januari 2025 seorang jurnalis Merasa dicemarkan nama baik serta melecehkan profesi wartawan, NS akan melaporkan kepala kelurahan Bakalan heran kecamatan Bugul Kidul Ke polres Pasuruan Kota terkait pencemaran profesi wartawan, atas kejadian pada hari Jumat 03/01/2025, jam 07 : 59 foto dirinya Jurnalis disebarkan lewat Via WhatsApp (WA) ke setiap desa wilayah seluruh Kabupaten Pasuruan Kota.
Lanjut dan menjelaskan lantaran dirinya, menjalankan tugas selaku jurnalis melakukan sosial kontrol dengan Kronologis kejadian tersebut mendatangi Rumah Pak RW berinisial SI dusun petung RW 04 Desa Bakalan Kecamatan bugul Kidul menawarkan pembelian Minyak Goreng subsidi merk Kita dengan Harga Rp 10.000 untuk harga diluaran seharga sekitar 18.000.untuk mendapatkan minyak goreng murah dimintai KTP dan verifikasi wajah buat ambil point saja dari aplikasi BYBIT dan kedatangan saya di undang oleh warga setempat yang ber inisial ASIK dan sudah diberi izin sama RW berinisial SI dan dari RW berinisial SI memanggil pihak kelurahandan pihak kelurahan datang untuk mengkonfirmasi kan bahwa tidak boleh berjualan karena tidak ada izin dari Pemkot.dan tanpa izin pihak kelurahan mengambil foto saya selaku jurnalis media online dan menyebarkan berita ke setiap desa bahkan ke kota saya pikir dari pihak kelurahan untuk dijadikan dokumentasi saja bahwa penjualan minyak goreng ini takut di salah gunakan untuk hutang online tanpa di pelajari terlebih dahulu dan ternyata foto saya disebarkan melalui via WhatsApp ke beberapa desa dan kota.dan pada akhirnya orang orang banyak yang takut Untuk membeli minyak goreng murah karena ditakutkan untuk hutang online.ujar kata dari(NS)
Setelah kejadian tadi wartawan permisi dengan baik-baik pulang yang berinisial NS.
oknum group WA dari Handphone lurah disalah satu wilayah dikabupaten Pasuruan kota telah melakukan pencemaran nama baik serta melecehkan profesi jurnalis media.
NS akan melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan barang bukti otentik yaitu Foto dari pak RW 04 dan kata kata dari Pak lurah Wintolo dikarenakan melanggar U-U nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 dan atau pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) U-U nomor 11 tahun 2008, tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan U-U nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Yang terjadi di dusun Petung RW 05 desa Bakalan kecamatan Bugul Kidul KAB Pasuruan Kota.
Bersambung..
Red/Tiem
Tidak ada komentar