MENU Jumat, 11 Sep 2026

Kebijakan gubernur Jawa Timur pelayanan star samsat kota pasuruan mengedepankan wajib pajak

waktu baca 2 menit
Senin, 10 Agu 2026 05:57 0 42 admin

Kebijakan gubernur Jawa Timur pelayanan star samsat kota pasuruan mengedepankan wajib pajak

 

Pasuruan kota,pilarpubliknews.com

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke- 81, Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 100.331/482/013/2026,

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kota pasuruan tetap terus melaksanakan pembenahan guna mengoptimalkan suatu pelayanan kepada seluruh Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

 

Berlakukan Pembebasan Pajak Daerah berupa bebas Sanksi Administratif, bebas PKB Progesif, Bebas denda BBNKB dan Bebas SWDKLLJ untuk tahun yang lewat, Pembebasan Pajak Daerah ini diberlaku mulai tgl 1 s/d 31 Agustus 2026.

 

Dalam pelayanan samsat kota pasuruan anggota polri bersama yang lain antusias melayani wajib pajak yang ramah senyum mengarahkan ke tiap loket loket agar tidak lama dalam proses pengurusan

 

Kesempatan Masa Pemutih ini berlaku untuk Progesif tidak ada / Status Kepemilikannya tidak dipungut Biaya, hanya yang pertama saja semua kendaraannya dikenakan pajak.

 

Bagi Ojek On-line akan mendapatkan dispensasi pembayaran pajak, misalnya pajak kendaraannya mati 2/3 tahun cukup bayar pajak 1 th, kalau matinya 10th bayarnya 1th dan dibebaskan denda beserta pajaknya di Samsat Induk.

 

Bagi pekerja buruh pabrik mendapatkan diskon 20% untuk pajak kendaraannya ,misal kendaraan mati 5 th yang 2th(2026,2027) bayar penuh yang 3th(2025,2024,2023) pajaknya dapat diskon pertahunnya 20%, dengan syarat membawa surat keterangan dan slip gaji dari perusahaan tempatnya bekerja.

 

Untuk Masyarakat yang mendapatkan Bantuan Sosial dengan kreteria Desil 1-5 serta Buruh Tani diberikan keringanan untuk bayar pajak kendaraannya dengan syarat membawa surat keterangan dari kepala desa, misalkan pajak kendaraanya mati 10th cukup bayar pajak kendaraannya 1th saja.

 

“Kami selalu mengedepankan pelayanan yang akuntabel, dan cepat, serta sangat berhati-hati dalam pelayanan ini, terutama dalam ketelitian memasukkan data kendaraan, maupun data Wajib Pajak,” tegas AKP Amrullah setiawan.S.T.A S.i

 

Samsat Kota pasuruan juga menyediakan berbagai fasilitas untuk kenyamanan Wajib Pajak, termasuk ruang tunggu yang nyaman untuk Lansia dan ruang bermain anak kecil, serta ruang khusus menyusui balita.

 

Untuk kendaraan roda 3 dibebaskan denda dan pajak kendaraannya dari tahun 2025 , tidak melihat siapa pemiliknya. Info lebih lanjut hubungi call center 0312957070, WA center 081130557070, E-mail: cs@bapeda.jatimorov.gi.id.

Ags/bpr

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA