Desa Puspo Diguncang Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Dilaporkan ke Kejari Pasuruan
PASURUAN,PILARPUBLIKNEWS.COM
Desa Puspo, sebuah wilayah yang terletak di Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, kini tengah menjadi sorotan publik. Kepala Desa (Kades) Puspo dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Generasi Rakyat Hebat (GERAH) pada Senin, 17 November 2025, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana desa yang tidak sesuai dengan regulasi.
Ketua DPP LSM GERAH, Jim Darwin Hutabarat, mengungkapkan bahwa laporan ini mengindikasikan potensi kerugian negara yang mencapai hampir Rp1 miliar. Dugaan kerugian ini berasal dari pengelolaan dan realisasi anggaran dana desa Tahun Anggaran 2024. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024 ditolak oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) karena ketidaksesuaian antara laporan dengan kondisi riil di lapangan.
LSM GERAH juga menyoroti dugaan bahwa dana desa yang seharusnya disalurkan melalui rekening kas desa, justru dicairkan dan dialihkan ke rekening pribadi Kepala Desa atas perintah langsung dari oknum kades tersebut.
“Beberapa kegiatan sarpras seperti pavingisasi, pembangunan tembok penahan tanah (TPT) dan tembok penahan jalan (TPJ) diduga dikerjakan sendiri oleh Kepala Desa dengan sistem borongan, tanpa mekanisme Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), sebagaimana aturan pengelolaan dana desa,” tegas Jim Darwin Hutabarat.
Selain itu, ditemukan pula dugaan selisih pencatatan keuangan dalam LKPJ akhir tahun yang mencapai hampir Rp1 miliar, menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa di Desa Puspo.
Hingga saat ini, pihak Kejari Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut dari laporan ini.
Sementara itu, Kepala Desa Puspo membantah adanya indikasi korupsi dalam pengelolaan dana desa saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik.
“Ngapunten pak, saya jadi kades ingin melayani warga dan tidak ada indikasi korupsi. Saya bahkan meninggalkan baju loreng kebanggaan saya demi pengabdian ini. Silakan kita cek bersama bangunan yang mungkin tidak sesuai RAB. Tidak ada niat pungli ataupun penyimpangan,” jawab Kades.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat, terutama warga Desa Puspo, yang mengharapkan adanya kejelasan dan proses hukum yang transparan jika ditemukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Puspo belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait laporan yang dialamatkan kepadanya.
Tidak ada komentar