Diduga!! Hilangnya Sparepart Motor Ninja 250 CC Milik Yang Punya Kos Kosan.
PASURUAN,Pilarpubliknews.COM
Diduga Pelaku yang tinggal di kos-kosan milik korban yang berada di jalan trunojoyo RT 4 RW 1 Kecamatan bugul kidul kota pasuruan hingga seketika itu pelaku yang terduga bernama iwan penduduk warga sangar kota pasuruan bergegas keluar dari kos-kosan tersebut hingga pergi tanpa pamit kepada pemilik kos tersebut.
“Usai mengetahui ada salah satu barang yang ada dimotor pemilik kos hilang langsung korban melakukan pengecekan melalui rekaman CCTV hingga menemukan bukti yang cukup kuat.
Hingga kini Kami masih melakukan pencarian terhadap pelaku tersebut yang diduga warga desa sangar kota pasuruan dengan nama iwan diapun sudah mengakui bahwa dirinya lah yang telah mengambil barang spare part motor ninja 250 CC seperti Koil bendick dan CDI motor ninja tersebut dan berjanji akan segera mengembalikanya, namun pengakuan pelaku tersebut yang di anggap bersedia untuk mengembalikan barang yang telah di ambilnya, namun hingga sekarang barang yang di curi tersebut tak kunjung di kembalikan.
“Menurut pengakuan pelaku barang yang diambil atau dicuri itu disimpan dulu di rumahnya, untuk kronologi dari pencurian yang sempat diketahui saat motor ninja 250 korban tersebut di perbaiki semua hingga seketika itu pula semua sudah terselesaikan seperti pemasangan mesin motor kabel hingga akipun sudah terpasang namun motor tersebut tidak mengeluarkan pengapian hingga di ketahui bahwa CDI motor tersebut sudah tidak ada di motor ninja itu dan telah di temukan bahwa semua kabel yang menuju ke jalur pengapian itu terdapat potongan yang sengaja di potong dengan menggunakan gunting.
Kami masih menunggu niat baik iwan agar segera mengembalikan barang yang dicuri tersebut, Namun apabila niat baik korban tidak di indahkan kamipun bisa melakukan proses lebih lanjut.
Dan apabila barang yang telah dicuri oleh pelaku tersebut sudah dia jual kamipun akan meminta ganti rugi agar pelaku sanggup menggantinya dan apabila pertanggung jawaban tersebut di sepelehkan kami masih akan melakukan pendalaman penyelidikan mengenai hal tersebut.
Pasalnya,Pencurian adalah mengambil sesuatu barang yang merupakan milik orang lain dengan cara melawan hak orang lain. Faktor yang menyebabkan seringnya terjadi pencurian adalah
faktor kesengajaan. Hal lain yang mendukung seorang melakukan tindak pidana pencurian juga disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya adalah adanya kesempatan untuk melakukan tindak pidana tersebut, serta kurangnya kesadaran terhadap hukum dari si pelaku. Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana pencurian berbeda-beda,
dan akan diberikan sesuai dengan tingkatan pencurian yang dilakukan. Beberapa tingkatan dalam tindak pidana pencurian untuk Sanksi atau hukuman yang akan diberikan kepada pelaku tergantung dari seberapa barang yang di ambilnya meskipun barang yang dicurinya tidak seberapa namun yang namanya pencurian masih ada pidananya dan hal semacam ini tidak patut untuk dilakukan.Hingga dalam masalah ini bisa juga menjadi pemberat apabila korban tidak menerimakan atas barang yang telah di kuasainya bahkan hal ini sangat patut untuk dilaporkan kepada (APH) Aparat Penegak Hukum.
mengatur tentang pencurian dan ancaman hukuman denda yang diatur dalam pasal tersebut adalah paling banyak Rp900. Namun, besaran denda ini dapat dihitung dengan cara mengalikan nilai denda dengan 1.000 kali. Dengan demikian, denda pada Pasal 362 akan menjadi Rp900.000.
Selain pidana denda, Pasal 362 KUHP juga mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Pidana denda adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan. Jika pidana denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan.
Tiem/Red
Tidak ada komentar