AKIBATKAN WARTAWAN SALAH SATU MEDIA DIKEROYOK KELOMPOK PREMAN BANDAR JUDI SEDARUM NGULING PASURUAN.
PASURUAN,Pilarpubliknews.com-Insiden yang menimpa salah satu jurnalis Pasuruan di wilayah Sedarum Kecamatan Nguling yang sudah tidak menjadi Rahasia umum lagi sebagai tempat Perjudian cap jiki dan juga terkenal sebagai warung tempat mangkalnya PSK.Sabtu (19/7/2025) dini hari.
Namun Bagaimana dengan Penegakan dari pihak aparat penegak Hukum setempat..? Yang diduga Berkeliling mondar-mandir menggunakan mobil patroli. Apakah hanya sebuah rutinitas belaka sebagai laporan kepada atasan.
Apakah dugaan kabar terkait pemberian upeti atau uang aman kepada para oknum APH benar adanya. Hal tersebut dapat terlihat dari lika-liku aktifitas perjudian dan Warung esek-esek yang tetap aman-aman saja.
“Tragedi Kekerasan terhadap jurnalis yang kembali mencoreng kebebasan pers di Indonesia. Kali ini nasib nahas menimpa (DL) 37, seorang wartawan dari salah satu media Online, yang menjadi korban pengeroyokan brutal yang diduga ada lebih dari 15 orang,Ungkapnya
Peristiwa memilukan tersebut terjadi di Desa Sedarum, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur saat DL yang datang ke lokasi guna melakukan peliputan perlombaan Tarik Tambang yang juga sebagai lokasi praktek perjudian jenis CAP JIKI, Ia Dikeroyok hingga mengalami luka lebam di bagian kepala dan wajahnya.hingga sampai saat ini masih terbaring di RSUD SOEDARSO Kota Pasuruan.
Menurut penuturan DL bahwa yang melakukan pengeroyokan diantaranya M Salah satu Bandar PERJUDIAN CAP JIKI SEDARUM, H seseorang yang dipercaya bandar sebagai Terima Tamu para Oknum APH, dan Datuk (nama samaran) orang kepercayaan bandar untuk mengantarkan uang upeti kepada para Oknum-oknum APH. Diketahui pengeroyokan itu ditengarai oleh dendam atas seringnya pemberitaan aktivitas Perjudianya.
“Saya datang ke lokasi tiba-tiba inisial (D) memanggil (M) dan (H) hingga tak berselang lama langsung mengeroyok hingga memukuli saya beramai ramai,”ujar DL
(DL) juga mengaku Tak lama kemudian setelah aksi pengeroyokan itu, sempat di ancam oleh (H) dengan mengatakan jika melaporkan kejadian itu kepada pihak Kepolisian bahwa dirinya akan dicari.
“KOEN LAPOR TAK GOLEKI KOEN (KAMU LAPOR BAKAL AKU CARI KAMU),” Teriak (H) kepada DL usai aksi pengeroyokan tersebut.
Kasus pengeroyokan ini sontak menyita perhatian publik, khususnya pada kalangan jurnalis yang tergabung (SAPA) Solidaritas Aliansi Wartawan Pasuruan.
Atas kejadian aksi kekerasan yang menimpanya DL jelas akan melanjutkan kasus ini ke rana Hukum. Karena dirinya menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan dan pelanggaran berat terhadap kebebasan pers.
Ia juga meminta agar aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak cepat dan menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap dirinya. Menurutnya, tidak ada toleransi untuk tindak kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas.
Mendapati informasi PENGEROYOKAN di area Perlombaan tarik tambang, Pasi Intel Kodim 0819 Pasuruan, Kapten Czi Dimas Yulianto akan mendalami Kasus tersebut. Apakah ada surat Izin resmi ke Koramil dan Polsek setempat untuk kegiatan perlombaan tarik tambang di Desa Sedarum Kecamatan Nguling Pasuruan.
“Wah harus saya dalami, ada surat kah ke koramil dan polsek untuk ijin nya?” Ucap Kapten Dimas Pasi Intel Kodim
Ia pun juga bakal menanyakan perihal kenapa Polsek setempat tidak ada juga di lokasi?, dan ia pun menyarankan agar kasus tersebut segera dilaporkan ke pihak KEPOLISIAN.
“Sudah buat laporan ke polsek pengeroyokan tsb? Biar di proses sama polsek nguling yg bersalah,” Perintahnya.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Iptu Choirul Mustofah SH. MH. saat dimintai keterangannya, ia mengatakan untuk segera melaporkan ke Polres Pasuruan Kota agar kasus PENGEROYOKAN DAN PERJUDIAN ini bisa ditangani dan di tindak lanjuti.
“Silahkan laporkan saja mas, Terkait penganiayaan Nanti tak jadikan saksi bahwa disitu ada judi ya sekalian, langsung ke Polres Saja” Ucapnya
Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap insan pers di Indonesia, terutama di daerah. Meski telah dijamin dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, perlindungan terhadap jurnalis di lapangan masih menjadi tantangan serius.
Hingga berita ini diturunkan, (DL) mengaku sudah menjalani Visum dan Pihak keluarga serta rekan-rekan seprofesi berharap agar pelaku segera ditangkap dan diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
(Red/Tim)
Tidak ada komentar