MENU Sabtu, 18 Apr 2026

Diduga mencari keuntungan pribadi Manajemen PDAM Kota Pasuruan: Korupsi, Maladministrasi, dan Dampaknya pada Masyarakat

waktu baca 5 menit
Senin, 30 Des 2024 10:58 0 139 admin

Diduga mencari keuntungan pribadi Manajemen PDAM Kota Pasuruan: Korupsi, Maladministrasi, dan Dampaknya pada Masyarakat

 

 

PASURUAN,Pilarpubliknews.com

Sabtu , 29 Desember 2024 , Gusmuk Bolosewu, seorang warga Kota Pasuruan,tokoh masyarakat pengobatan alternatif mengungkapkan keluhan mendalam terkait manajemen PDAM Kota Pasuruan yang dianggap amburadul dan tidak transparan Menurut Gusmuk, pengelolaan yang tidak memperhatikan standar nasional serta potensi korupsi mencoreng institusi tersebut.

 

“Kami diperlakukan tidak adil, dan prosesnya sangat tidak transparan Seolah kami tidak punya hak untuk mendapatkan klarifikasi yang jelas,” ujar Gusmuk, yang menyebut bahwa masalah ini adalah cerminan dari buruknya manajemen di PDAM Kota Pasuruan.

 

Maladministrasi dalam Pengelolaan Tagihan Air

 

Salah satu permasalahan yang disoroti adalah pengelolaan tagihan air yang tidak transparan dan melanggar prosedur. Gusmuk, yang mengaku menerima tagihan fiktif, menegaskan bahwa dirinya sudah tidak menempati rumah kontrakan di Perumnas Bugul sejak 2 Maret 2023, namun tagihan tetap muncul.

 

“Saya sudah tidak tinggal di rumah itu sejak Maret 2023, namun tagihan air terus datang Bukti pembayaran yang mereka terima pun tidak sah karena struk yang telah dicoret-coret dan digabungkan untuk tiga bulan sekaligus,” tambahnya.

 

Korupsi dan Potensi Malpraktik di PDAM Kota Pasuruan

 

Selain itu, Gusmuk juga mengungkapkan adanya dugaan praktik korupsi di tubuh PDAM Kota Pasuruan, termasuk penggunaan material pipa yang tidak memenuhi standar. “Penggunaan pipa plastik yang tidak layak menyebabkan kebocoran Harusnya pipa besi digunakan untuk menghindari kebocoran, apalagi di daerah yang memiliki jalur tanam milik perusahaan lain seperti PLN atau Telkomsel,” jelasnya.

 

Gusmuk merujuk pada insiden kebocoran pipa di daerah Winongan yang mengakibatkan kekurangan pasokan air selama tiga hari “Padahal Pasuruan dikenal sebagai daerah dengan sumber air yang melimpah,” ujarnya.

 

Gus muk juga mengadu untuk klarifikasi kepada awak media atas keluhannya terhadap tindakan pembayaran PDAM yang terkait kontraknya yang sudah lama tak di huni sekian lama namun pihak PDAM setiap 3 bulan sekali, memberi surat untuk pembayaran PDAM yang tak lazim dan sangat Fantastik nilainya

 

Dengan adanya aduan tersebut dari awak media pilarpubliknews.com dan indoglob.bersama tiem mendatangi kantor PDAM untuk mencari kebenaran nya namun setelah berada di kantor di temui oleh salah satu PJ PDAM tidak bisa mengasi jawaban yang tepat di karenakan menunggu klarifikasi ke pada semua rekan dan besok saya kasi kabar “ujar PJ PDAM ”

 

Setelah menunggu kabar dari PJ PDAM kita mendapatkan kabar katanya memang setiap 3 bulan kita kasi rekening tagihan dan untuk hasil jumlah nya nominal segitu,, tetapi kan gak di pakek dan kenapa nominal pembayaran nya melebihi PDAM terpakai sungguh si luar nalar,memang kita menagih di tiap 3 bulan sekali “ucap pihak administrasi waktu di mintai keterangan”

 

Harapan Terhadap Pimpinan Baru PDAM

 

Dengan bergantinya pimpinan di PDAM Kota Pasuruan, masyarakat mengharapkan adanya perbaikan signifikan dalam pengelolaan perusahaan air tersebut. Santoso, yang kini menjabat sebagai Pj. Dirut PDAM, diharapkan dapat mengubah cara kerja dan meningkatkan akuntabilitas PDAM.

 

“Semoga dengan adanya pimpinan baru, PDAM bisa lebih profesional, transparan, dan akuntabel dalam melayani masyarakat. Kami juga berharap agar teknologi digital dapat digunakan untuk memantau penggunaan air dan tagihan secara langsung,” harap Gusmuk.

 

Tindak Lanjut dan Penegakan Hukum

 

Gusmuk menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap praktik ilegal di PDAM Kota Pasuruan. “Kami berharap aparat penegak hukum dapat segera menindak pelaku korupsi dan penggelapan dana yang merugikan masyarakat,” tambahnya.

 

Menurut Gusmuk, PDAM harus menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas agar tidak ada lagi potensi kebocoran dana atau malapraktik lainnya. Dalam hal ini, lembaga perlindungan konsumen juga memberikan perhatian terhadap permasalahan yang dialami oleh Gusmuk, dengan mengingatkan bahwa PDAM telah melanggar hak-hak konsumen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Aturan Hukum yang Berlaku

 

Pemerhati hukum menilai bahwa tindakan PDAM Kota Pasuruan sudah melanggar beberapa aturan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

 

Selain itu, Pasal 28 hingga Pasal 28 mengatur hak-hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun, termasuk hak atas kesejahteraan dan perlindungan hukum. Sementara itu, Pasal 4 dan Pasal 8 dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang atau jasa yang ditawarkan kepada konsumen.

 

Dalam hal ini, pelanggaran terhadap hak-hak konsumen dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen.

 

Pelanggaran Terhadap Lingkungan Hidup dan Meteorologi

 

Selain itu, undang-undang perlindungan terhadap lingkungan hidup dan meteorologi juga dapat digunakan untuk menindak praktik yang merugikan masyarakat. Misalnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur perlindungan terhadap kualitas lingkungan hidup, termasuk sumber daya alam, air, dan udara, dapat dikenakan sanksi pidana jika ada pelanggaran yang berhubungan dengan kerusakan lingkungan.

 

Menurut Pasal 1365 KUHP, perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat dapat dituntut untuk ganti rugi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika juga mengatur kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, dan tindak pidana yang melanggar ketentuan ini dapat merujuk pada ketentuan pidana dalam KUHP.

 

Secara keseluruhan, masyarakat Pasuruan berharap agar PDAM Kota Pasuruan dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menciptakan sistem yang lebih baik, bersih, dan bebas dari praktik korupsi,dengan dasar sumber daya manusia diisi oleh tenaga ahli yang bersertifikasi secara resmi sehingga kapasitas tenaga staff ahli khusus sesuai dengan yang dibutuhkan perundam tirta dharma kota pasuruan yang dimana posisi uji tera meteran belum mengantongi persyaratan tersebut.

 

Pemerintah daerah dan pimpinan PDAM diharapkan bisa menyelesaikan masalah ini dengan memberikan pelayanan yang lebih transparan dan akuntabel, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

 

TEAM SK/RED

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA