MENU Rabu, 03 Jun 2026

JARAKK Desak Kejari Pasuruan Usut Tuntas Korupsi Plaza Bangil: Transparansi dan Keadilan Jadi Tuntutan Utama  

waktu baca 3 menit
Kamis, 31 Jul 2025 05:13 0 78 admin

JARAKK Desak Kejari Pasuruan Usut Tuntas Korupsi Plaza Bangil: Transparansi dan Keadilan Jadi Tuntutan Utama

 

PASURUAN,pilarpubliknews.com

Aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan Aliansi Jaringan Rakyat Anti Korupsi dan Kolusi (JARAKK) di Kejari Kabupaten Pasuruan pada hari ini menandai puncak kekecewaan publik terhadap lambannya penanganan kasus dugaan korupsi di Plaza Bangil dan Plaza Untung Suropati. Aksi yang bertajuk “Gugat Kinerja Kejari” ini menuntut transparansi dan keadilan dalam pengusutan kasus yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 45,2 miliar. Kamis [ 31 / 07 /2025 ]

 

Sejak kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan pada tahun 2022, Kejari dinilai lamban dan kurang transparan. Hingga saat ini, hanya satu tersangka yang ditetapkan, yaitu Abdul Rozak, dengan kerugian negara yang dikaitkan kepadanya hanya Rp 410 juta – jauh dari potensi kerugian total. Minimnya informasi publik terkait perkembangan kasus semakin memperkuat kecurigaan akan adanya ketidakadilan.

 

JARAKK secara resmi menyerahkan dokumen “Sepuluh Tuntutan Rakyat” (SEPULTURA) yang berisi tuntutan tegas kepada Kejari Pasuruan, antara lain: peningkatan transparansi dan keterbukaan informasi; publikasi laporan penyidikan dalam waktu 14 hari kerja; penetapan tersangka baru; pengusutan dugaan praktik mafia tanah; pembentukan Tim Khusus Pemulihan Aset; perluasan penyidikan; klarifikasi publik atas hasil audit; publikasi action plan penuntasan kasus; supervisi dari Kejati Jawa Timur dan Kejagung RI; dan gelar perkara terbuka.

 

Musa Abidin, Ketua DPC LSM GERAH, menyatakan kekecewaan mendalam atas lambannya proses hukum. “Rakyat sudah terlalu lama menunggu keadilan. Kami menuntut Kejari untuk berani mengusut kasus ini hingga tuntas, tanpa pandang bulu,” tegasnya. Ia menekankan bahwa JARAKK siap mendukung Kejari jika bekerja secara profesional dan transparan, namun akan terus melakukan tekanan jika Kejari tetap lamban dan tertutup.

 

Imam Rusdian, Ketua DPP Perkumpulan Cakra Berdaulat, menambahkan bahwa kasus ini bukan hanya masalah administratif, melainkan kejahatan terstruktur yang melibatkan praktik mafia tanah dan persekongkolan. “Kejari harus berani mengungkap semua fakta dan menindak semua pihak yang terlibat, termasuk aktor utamanya,” tegasnya. Ia mendesak Kejari untuk mempublikasikan informasi terkait proses penyidikan secara terbuka dan transparan.

 

Roes Wijaya, Ketua DPP LSM P-MDM, sekaligus koordinator JARAKK menyoroti sikap Kejari yang dinilai menghindar dari pengawasan publik. “Pembatalan audiensi berulang kali dan komunikasi yang tertutup menunjukkan kurangnya komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya. Ia menekankan bahwa Kejari sebagai lembaga publik wajib memberikan informasi kepada masyarakat.

 

Kasus Plaza Bangil bermula dari berakhirnya kontrak kerja sama pengelolaan pada tahun 2012. Hingga kini, banyak kios masih dikuasai oleh pihak yang tidak berhak, dan diduga terjadi pengalihan aset negara menjadi hak milik pribadi. Audit BPK dan Inspektorat memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp 32-45 miliar.

 

JARAKK memberikan tenggat waktu 14 hari kerja kepada Kejari Pasuruan untuk merespon tuntutan tersebut. Jika tuntutan diabaikan, JARAKK mengancam akan melakukan eskalasi aksi, termasuk pelaporan ke Komisi Kejaksaan RI dan JAMWAS Kejagung. Aksi ini menjadi bukti nyata tekad masyarakat untuk mengawal penegakan hukum yang adil dan transparan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA