Industri Ilegal Merajalela, Zona Hijau di Pasuruan Jadi Sasaran Perampokan
Pasuruan,pilarpubliknews.com
Sebuah pabrik pengecoran logam ilegal ditemukan beroperasi di lahan hijau produktif di Dusun Dampol, Desa Benerwojo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Pabrik ini melanggar Perda Kabupaten Pasuruan No. 9 Tahun 2013 tentang RTRW, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pejabat Pemkab Pasuruan yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa pabrik ini diduga tidak memiliki izin lingkungan dan izin usaha, serta tidak sesuai dengan RTRW. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah per tahun akibat tidak adanya setoran pajak dan retribusi.
Para pekerja pabrik mengeluhkan upah di bawah standar tanpa jaminan sosial.
Drs. Wahyu Widodo, aktivis lingkungan, mengecam pembiaran industri ilegal sebagai pengabaian terhadap keberlanjutan lingkungan.
Investigasi lapangan mengungkap bahwa pabrik ini merupakan relokasi dari wilayah Cengkrong yang sebelumnya ditertibkan. Masyarakat setempat khawatir limbah pabrik mencemari lingkungan sekitar.
Elemen masyarakat dan LSM mendesak aparat untuk bertindak tegas dengan menyegel lokasi, menghentikan aktivitas, dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat. H. Iswanto dari LSM GERAH Pasuruan menegaskan perlunya penindakan dan proses hukum sesuai undang-undang.
Kasus ini mencerminkan ketidaktaatan terhadap aturan tata ruang, lemahnya pengawasan, dan kegagalan melindungi buruh serta lingkungan.
Team Work
Tidak ada komentar