MENU Rabu, 22 Apr 2026

Di Duga Penambangan Pasir Ilegal Di Cengkrong Pasrepan Kabupaten Pasuruan Kembali Beroperasi.

waktu baca 3 menit
Senin, 21 Jul 2025 13:18 0 68 admin

Resume/ Rilis Berita

Mohon tanggapannya bapak kepala Desa

Di Duga Penambangan Pasir Ilegal Di Cengkrong Pasrepan Kabupaten Pasuruan Kembali Beroperasi.

Pasuruan,Pilarpubliknews.com-diduga praktik penambangan ilegal yang berada di desa cengkrong Pasrepan kabupaten Pasuruan mulai beroperasi kembali.

Pasalnya,penambangan ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan, tetapi juga berdampak buruk pada lingkungan, seperti kerusakan jalan desa hingga berdampak buruk bagi kesehatan warga sekitar.

Menurut penuturan warga sekitar dengan adanya aktifitas tersebut warga juga merasa di rugikan karena debu debu yang di akibatkan oleh lalu lalang mobil truk pengangkut galian tambang pasir tersebut sangat menggangu warga sekitar dan juga pengguna jalan yang lainya.

Bahkan warga pun yang diduga semuanya tidak pernah ada pemberian ganti rugi atau uang penjamin terkait jalan desa yang dulunya bersih yang sangat berpotensi tidak menimbulkan polusi namun sekarang kotor dan setiap hari berdebu seperti ini,”Ungkap warga.

Sedangkan akses jalan hanya satu jalan yang di lewati truk pengangkut galian pasir  hingga disinyalir melewati depan PT WINONA PRAKARSA BAHARI hingga satu rit truk pengangkut galian pasir harus membayar Rp 30.000 ke PT WINONA PRAKARSA BAHARI adapun mengenai alat berat atau eksafator yang sedang beroperasi di dalam lokasi galian tambang tersebut ada 2 unit

Kegiatan penambangan yang di duga belum mengantongi izin ini bukan hanya menyalahi aturan saja namun juga bisa berdampak pada kerusakan ekosistem alam hingga sangat mengganggu kesehatan warga sekitar.

Berdasarkan pasal 160 ayat (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UUPMB) disebutkan, setiap orang tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah bahkan tidak mempunyai IUP Eksplorasi tetapi masih juga melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan kurungan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Namun pada kenyataannya hal tersebut seakan tidak pernah di takuti oleh para pelaku usaha penambangan pasir hingga penambangan yang lainya bahkan seperti seorang Abang jago yang merasa seolah olah kebal dengan hukum.

Namun Penambangan pasir tanpa izin produksi. Hasil yang didapatkan akan berlipat ganda namun di sisi lain hal tersebut sangat merugikan pajak negara bahkan bisa terjadi karena kurangnya kesadaran hukum dari para pelaku penambangan tersebut.

Harapan kami penegakan Hukum dalam tindak pidana penambangan pasir tanpa izin tersebut seharusnya dilakukan secara optimal dan tegas. Dan hukuman pidana harus diberikan kepada pelaku tindak pidana penambangan pasir tanpa izin ini harusnya dapat memberi efek jera sehingga pelaku tidak mengulanginya kembali.

Kami berharap aparatur hukum dan instansi yang berwenang terhadap pertambangan supaya segera menindak lanjuti masalah yang sangat meresahkan warga bahkan hal ini kalau di biarkan akan merusak akses jalan desa karena lalu lalangnya mobil truk pengangkut galian tambang tersebut.

(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA