MENU Senin, 15 Jun 2026

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Pencurian Uang dan Handphone

waktu baca 2 menit
Minggu, 5 Jan 2025 06:43 0 151 admin

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Pencurian Uang dan Handphone

 

PASURUAN,Pilarpubliknews.com

5 Januari 2025 ,Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian uang tunai dan handphone yang terjadi pada 3 Januari 2025 di gudang PT. Panca Arta Jaya, Kota Pasuruan. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial KH (45), yang merupakan nelayan, ditangkap oleh Tim Resmob Suropati.

 

Kejadian bermula pada Jumat pagi, sekitar pukul 08.30 WIB, ketika korban ZA, seorang karyawan swasta, melaporkan kehilangan sejumlah uang tunai dan handphone miliknya yang berada di dalam kendaraan box double. Berdasarkan laporan, korban kehilangan uang Rp 5.230.000,- dan sebuah handphone Samsung Galaxy M12. Pelaku mengambil tas selempang milik korban yang berisi uang dan handphone dengan cara memasukkan tangan melalui kaca jendela mobil yang terbuka.

 

“Pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Mio dan berhasil membawa kabur tas berisi uang tunai dan handphone,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Tim Resmob Suropati.

 

Pada 4 Januari 2025, Tim Resmob Suropati memperoleh rekaman CCTV dari korban yang menunjukkan identitas pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku yang beralamat di Kelurahan Tamba’an, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan berhasil ditangkap di rumahnya.

 

“Pelaku mengakui perbuatannya, mengambil tas yang terletak di dalam mobil box dan membawa hasil curian ke rumahnya. Uang tersebut sebagian diberikan kepada istrinya dan sisanya digunakan untuk membeli beberapa barang,” kata Kasatreskrim.

 

Selain uang tunai sebesar Rp 3.615.000,- dan handphone, tersangka juga menggadaikan handphone tersebut seharga Rp 400.000,- kepada seseorang bernama Rowi. Berdasarkan keterangan tersangka, ia telah melakukan pencurian serupa sebelumnya, termasuk pencurian tabung gas elpiji dan makanan ringan di beberapa lokasi berbeda.

 

“Pelaku pernah terlibat dalam tiga kasus pencurian sebelumnya, yang masing-masing terjadi pada Juni 2024, September 2024, dan Oktober 2024,” tambahnya.

 

Tersangka kini telah ditahan di Polres Pasuruan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara barang bukti telah diamankan. Polisi akan segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.

 

Sarkub

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA