BPSK Tetap Lanjutkan Sidang Perdana Perkara Sengketa Konsumen Walau Pihak Terlapor ( Wom finance ) Tak Hadir
MALANG,Pilarpubliknews.com
Perkara sengketa melibatkan Ponik Sri Utami, konsumen dengan Wom finance cabang kota Pasuruan, kasus tersebut kini sudah bergulir di BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) dan memasuki tahap sidang perdana bertempat di Sekretariat Kantor UPT Perlindungan Konsumen Provinsi Jawa Timur, tepatnya di Jalan Aris Munandar No. 24 Kota Malang.
Yang mana pada sidang perdana perkara sengketa konsumen tersebut yang digelar Hari Selasa Tanggal 24 Desember 2024, adalah mencatut agenda resmi pembacaan kronologis kejadian yang dibacakan oleh panitera pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Malang ditunjuk oleh Ketua BPSK sebagaimana termuat dalam surat penetepan Nomor: 17/BPSK/PP/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024, untuk melaksanakan pekerjaan panitera.
Adapun diketahui dalam sidang perkara sengketa konsumen untuk kali pertama ini dilaksanakan dengan tanpa dihadiri oleh PT Wahana Ottomitra Multiartha, Jl. Dokter Wahidin Sudiro Husodo No.5, Pekuncen, Kec. Panggungrejo, Kota Pasuruan. Dan hanya dihadiri dari pihak pengadu atau konsumen Ponik Sri Utami, Dusun Buntalan, RT. 03 RW. 06 Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Dengan pendampingan Ketum Cakra Berdaulat Imam Rusdian, dan anggota Anggara serta Habil Iswanto (Apin). Yang menghadap Majelis Hakim Persidangan Dr. Esti Sri Rahayu, SP., MP.
Menanggapi ketidakhadiran PT. Wom finance dalam sidang memenuhi panggilan Ketua BPSK Kota Malang, Imam Rusdian, Ketua Umum Perkumpulan Cakra Berdaulat, yang bertindak selaku pendamping dari pengadu /Konsumen Ponik Sri Utami, menyampaikan rasa kecewa mendalam, menurutnya hal itu sama dengan menunjukan sikap tidak koperatif terlebih tidak menghargai dan menghormati BPSK sebagai Badan resmi terkait Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Pihaknya Imam Rusdian, juga menekankan agar perkara sengketa konsumen ini bisa ditindak lanjuti dengan profesional serta proporsional oleh BPSK mengingat didapat banyak sekali ketidak adilan terjadi dan dialami oleh konsumen dilihat dan didengar dari kronologi kejadiannya. “Dan selain itu kuat dugaan adanya pelanggaran tindak pidana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP yaitu penipuan. Yang dampaknya konsumen mengalami kerugian besar baik materiil dan immateriil. “Tandasnya Imam.
Lebih lanjut Ketum Cakra Berdaulat yang mendampingi. konsumen disertai anggotanya Anggara, berharap pada penetapan sidang kedua yang sudah dijadwalkan yaitu Tanggal 06/01/2025 kedepan, tidak ada upaya-upaya yang menjurus pada penyelesaian Restoratice Justice (RJ) karena sebelumnya pihak konsumen sudah lelah dipermainkan dengan macam – macam bujuk rayu dan tipu daya bahkan upaya pengondisian dari pihak finance. “Berdalih mediasi faktanya ketika disepakati hasilnya zonk. Ternyata hanya upaya menghambat dan mempermainkan saja,’ pungkas Imam.
Sementara itu Ponik Sri Utami, selaku konsumen yang merasa tertipu dan sangat dirugikan oleh pihak finance berikut kroni-kroninya berharap besar kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) bertindak seadil -adilnya. Selalu mengedepankan keadilan yang berperikemanusiaan. FIAT JUSTITIA RUAT CHAELOUM.
Red
Tidak ada komentar