Ada apakah ini wartawan dilarang meliput Gedung MPP Jebol oleh Satpam ???
PASURUAN,pilarpubliknews.com
Gedung MPP (Mal Pelayanan Publik) Jl. Kh. Wachid Hasyim Gg. XIII No.27a, Kebonsari, Kec. Panggungrejo, Kota Pasuruan ambrol dan belum bisa diketahui pasti penyebab kejadian serta kondisi riil bagian gedung yang ambrol tersebut. Lantaran didapati adanya larangan dari Satpam, kepada wartawan yang mau melakukan liputan kejadian. yang menurut pengakuannya atas perintah atasan disebut bernama Iwan. Jum’at ( 6/12/2024)
Dalam dialog antara beberapa wartawan dari media olnline dan cetak nasional dan Satpam didapatkan keterangan sementara terkait kronologi kejadian dan bagian Gedung MPP yang ambrol,”bagian atap yang jebol adalah ruangan kosong yang berada dilantai dua. Kejadian tadi malam akibat dari curah hujan yang sangat deras,’terang Satpam.
Namun tetap tidak mengizinkan beberapa wartawan masuk ke lokasi ruangan yang jebol untuk meliput, melainkan disuruh menungguh dilantai bawah Gedung MPP, dengan alasan hanya menjalankan perintah atasan. Dan akan menghubungi Iwan, agar datang ke Gedung MPP untuk menemui dan menjelaskan kepada wartawan yang datang tersebut.
“Maaf saya hanya menjalankan perintah atasan, silakan ditunggu dibawah dulu saya akan menghubungi Pak Iwan, untuk datang kesini.” Ujar Satpam.
Demi menghargai petugas Satpam KORPRI (Korban Perintah) beberapa wartawan itupun akhirnya memutuskan untuk menungguh. Akan tetapi, seoalah tidak dihargai bahkan diremehkan atau mungkin alergi yang disebut -disebut sebagai atasan bernama Iwan, tidak juga muncul untuk menemui wartawan. Dan berulang kali coba ditanya kepada Satpam, jawabnya tetap sama mohon tungguh dulu.
Atas peristiwa ini salah satu wartawan coba menghubungi Sekretariat Daerah (Sekdah) Kota Pasuruan Rudiyanto, AP, M.M melaui sambungan aplicasi Whatssap Mesengger, guna mengkonfirmasikan kejadian ambrolnya atap tersebut. Mengingat Gedung MPP (Mal Pelayanan Publik) Kota Pasuruan ini, bisa disebut masih seumur jagung alias baru saja dibangun dan publik juga masih terngiang dengan total anggaran yang digelontorkan untuk pembangunan gedung ini yang nilainya sangat fantastis.
Dalam percakapannya saat dihubungi oleh Wartawan Sekda Kota Pasuruan Rudiyanto, AP, M.M, mengatakan jika sudah mendengar kabar tersebut dan mengenai Satpam yang melarang masuk. “Ya sudah tentu gak boleh mas. Karena kan masih dalam perbaikan di khawatirkan ada apa-apa.” Katanya.
Tentu bertolak belakang dengan fakta di lokasi kejadian di dalam Gedung MPP. Tampak jelas beberapa orang yang menurut Satpam, adalah pegawai pemerintah kota Pasuruan, yang bertugas di MPP beraktifitas normal keluar masuk diarea yang ditunjuk merupakan
lokasi ruang yang mengalami ambrol. Dan tidak terlihat adanya aktifitas dari tukang pembangunan melakukan perbaikan.
Meruntun kejadian ini didapatkan fakta-fakta yang mengesankan adanya sesuatu hal yang tidak ingin ketahui publik. Sementara Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pasuruan, merupakan gedung sarana dan prasarana bersama yang setiap saat padat aktifitas baik para pegawai pemerintahan yang bertugas di MPP maupun masyarakat Kota Pasuruan.
Dari kejadian ini, publik berpendapat jika ada upaya pencidraan terhadap UU RI No 14 Tahun 2008 tentang tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
Keterbukaan informasi publik adalah kewajiban pemerintah untuk memberikan akses informasi yang mudah dan cukup kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Keterbukaan informasi publik memiliki beberapa manfaat, di antaranya: Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, Mengurangi praktik korupsi, Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan dan keputusan
Red/203/SK
Tidak ada komentar