Dugaan Korupsi Dana Desa di Kedawung Kulon Polres Pasuruan Kota Tingkatkan Status ke Penyidikan
Pasuruan, pilarpubliknews.com
Senin 25 November 2024 – Polres Pasuruan Kota telah menaikkan status penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, menjadi penyidikan. Kasus ini melibatkan mantan Kepala Desa Kedawung Kulon, SG, yang diduga menggelapkan anggaran pembangunan gedung Taman Kanak-Kanak (TK) yang bersumber dari Dana Desa tahap III tahun 2019.
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/28/XI/2024/SPKT/SATRESKRIM/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR yang diterima pada 21 November 2024, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/255/XI/RES.3.3./2024/Satreskrim pada 22 November 2024, Polres Pasuruan Kota telah melakukan serangkaian penyelidikan. Penyelidikan ini mengungkap bahwa pada 14 November 2019, anggaran pembangunan gedung TK sebesar Rp160.855.000,00 yang diambil oleh Kepala Desa saat itu tidak pernah digunakan untuk pembangunan, dan diduga telah disalahgunakan.
“Pembangunan gedung TK tersebut tidak pernah terealisasi, meskipun anggaran telah diambil pada tahun 2019. Bahkan, dalam laporan pertanggungjawaban, ditemukan bukti pembelian material dengan nota palsu,” ujar Iptu Khoirul Mustofa, Kepala Sub Bagian Humas Polres Pasuruan Kota.
Penyidik telah memeriksa 14 saksi dan mengumpulkan bukti-bukti berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA) serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan anggaran DD tahap III tahun 2019 Desa Kedawung Kulon. Dari hasil penyelidikan, estimasi kerugian negara akibat tindakan ini mencapai sekitar Rp160.855.000,00, meskipun angka pasti masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Iptu Khoirul Mustofa menambahkan bahwa SG, mantan Kepala Desa Kedawung Kulon, kini terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “SG terancam dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta,” jelas Iptu Khoirul.
Terkait dengan kasus ini, AKBP Davis busin siswara Polres Pasuruan Kota juga menyoroti penggunaan anggaran Dana Desa yang seharusnya digunakan sesuai dengan perencanaan dan aturan yang berlaku. “Kasus ini menjadi peringatan bagi semua kepala desa dan perangkat desa agar lebih berhati-hati dan transparan dalam pengelolaan Dana Desa demi kepentingan masyarakat,” pungkas Iptu Khoirul.
Agus
Tidak ada komentar