MENU Rabu, 22 Apr 2026

Kekejaman pelaku Bank Finance melalui Exsternalnya Sita unit kendaraan, Bikin Geram Para Organisasi Pegiat Sosial.

waktu baca 4 menit
Selasa, 19 Nov 2024 11:11 0 116 admin

Kekejaman pelaku Bank Finance melalui Exsternalnya Sita unit kendaraan, Bikin Geram Para Organisasi Pegiat Sosial.

 

PASURUAN,pilarpubliknews.com

Gabungan Non Government Organisation (NGO) Kota/Kbupaten Pasuruan, secara resmi kirim surat pemberitahuan Aksi Demonstrasi dengan ratusan massa di depan Kantor WOM FINANCE Cabang Kota Pasuruan. Di Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Pada hari Kamis Tangal 21/11/2024. Dimulai Pukul 10:30 WIB sampai dengan selesai.

Selasa ( 19/11/2024)

 

Aksi demonstrasi atau pengerahan ratusan massa dari gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Untuk Keadilan (ARAK) antara lain, GERAH dan CAKRA BERDAULAT serta puluhan massa partisipasi dari rekanan Media Cetak dan Online Nasional, Sibernews.co.id Batasmedia99.com, Pilardemokrasi.com, Sambar.id dan Pilarpubliknews.com dan beberapa rekanan lainnya.

 

Titik kumpul massa bertempat di Taman Kota atau depan Gedung Harmoni Jl. Pahlawan No. 16. Pekuncen, Kota Pasuruan. Selain ratusan massa dari gabungan NGO/LSM dilokasi juga akan menunggu puluhan bahkan bisa ratusan massa solidaritas masyarakat dari Kota dan Kabupaten Pasuruan, yang terdiri dari warga Buntalan, yang dikoordinatori oleh keluarga dan saudara korban penipuan dan penjabelan dan juga massa solidaeitas dari Group ILKP.

 

Orasi demonstrasi yang disampaikan kepada khalayak umum (Publik) harapannya didengar oleh Pemerintah, Aparat Penegak Hukum dan Legislatif, Udikatif Kota/Kabupaten Pasuruan. Bahwa sudah banyak dan sering terdengar masyarakat menjadi korban kekejaman dari pelaku Bank Finance melalui Exsternalnya menyita unit kendaraan baik motor atau Mobil dengan cara diluar etika perikemanusiaan.

 

Halnya yang dilakukan PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Finance Kota Pasuruan kali ini. kuat dugaan telah menggunakan cara keji dalam melakukan eksekusi 1 unit mobil Avanza milik Ponik Sri Utami (korban) yang bpkb nya dijaminkan di WOM Finance. dengan cara membujuk, memperdaya, mengelabui, ancam, imtimidasi, dan menipu korban supaya ikut dan paksa tanda tangan berkas Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BSTK).

 

“Jadi korban didatangi kerumahnya kemudian dibujuk akan dibantu tunda bayar 3 angsuran keterlabatan supaya mau ikut ke kantor untuk di perdaya. Setelah dikantor korban disuguhi berkas yang form nya ditutupi telapak tangan supaya tidak dibaca. Korban disuruh menulis alasan keterlambatan dan tempo tanggal mau bayar sambil menggebrak mejanya menakuti korban,” ujar Imam Rusdian.

 

Menurut Ketua Umum Cakra Berdaulat ini, perilaku oknum exsternal atas rekomendasi WOM Finance, telah mencidrai norma dan etika perikemanusiaa serta bisa dianggap pelanggaran tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. Yang bunyinya, barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara membujuk, tipu muslihat atau dengan rangkaian kebohongan, untuk menggerakkan orang lain agar mau menyerahkan barang sesuatu kepadanya. Bisa disimpulkan perbuatan melawan hukum atau penipuan, yang sangsi hukumnya paling lama empat tahun enam bulan penjara.

 

“Saya berharap Aparat Penegak Hukum (APH)

dengan kejadian ini andil sikap tegas sebagai pengayom dan pelindung masyarakat dari kejahatan apapun terlebih dari kekejaman yang disebut Dep Collector (DC) yang sangat meresahkan masyarakat luas.”pungkasnya Imam Rusdian.

 

Sementara itu Musa Abidin, Ketua LSM Gerah mengecam keras kelakuan dari dep collektor atas rekomendasi WOM Finance. Karena dianggap keterlaluan dalam proses eksekusi penjabelan,”sudah meninggalkan moral rasa kemanusiaan, menipu, membujuk, ancam dan membohongi korban, lebih-lebih menurunkan paksa jama,ah pengajian kemudian unit dilarikan. Dan lagi saya dengar dibentak dan gebrak-gebrak apa-apa,an ini. Dalam hal ini penting juga dipertanyakan terkait keapsahan legalitas DC nya,” tandas Musa

 

Lebih lanjut menurut Musa Abidin, Aktifis GERAH yang lagi Tranding Topik di publik khususnya Kota Pasuruan, pembebanan biaya tarik kepada debitur sebenarnya tidak bisa dibenarkan secara aturan dan peraturan yang seyogyanya.” Terkait Finance bayar DC itu kan urusan mereka dengan PT DC. Artinya Simbiosis motoalis yaitu mungkin salimg menguntungkan. Jangan ujuk-ujuk kemudian dibebankan kepada debitur. Ini perbuatan yang merugikan.”Pungkasnya

 

Tuntutan demonstrasi adalah minta pengembalian unit debitur yang dilarikan oleh DC dengan membayar keterlabatan 3 angsuran tanpa biaya lain -lain. Dan berharap oknum pelaku kejahatan yang sudah diketahui publik dan diakui kebenarannya agar diproses sesuai prosedur hukum yang benar.

 

Tim 203.99/red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA