MENU Sabtu, 13 Jun 2026

Dugaan Pungli di SMAN 1 Kejayan Pasuruan, Humas Arogan ! Kami Sudah Punya Rekan Wartawan Top untuk Back Up

waktu baca 3 menit
Selasa, 19 Nov 2024 13:31 0 134 admin

Dugaan Pungli di SMAN 1 Kejayan Pasuruan, Humas Arogan ! Kami Sudah Punya Rekan Wartawan Top untuk Back Up

 

PASURUAN,PILARPUBLIKNEWS.COM

Miris Dugaan pungli di SMAN 1 Kejayan Pasuruan semakin mengerucut. Hal ini dibuktikan adanya konfirmasi oleh pihak Ketua LSM Trinusa Erik saat konfirmasi kepada pihak sekolah, Selasa 19 November 2024.

 

Erik menyampaikan, “Sangat disayangkan hari ini saat kami konfirmasi kebenaran akan adanya informasi dari beberapa wali murid tentang pungutan sekolah yang nilainya cukup lumayan fantastis kepada setiap murid didiknya.” Terang Erik.

 

Salah satu Narasumber menyampaikan bahwa, “Setiap kenaikan kelas wajib membayar administrasi sebesar Rp. 1.700.000. Walaupun itu boleh untuk diangsur atau dicicil.”

 

Salah satu Narasumber menyampaikan juga bahwa, “Nilai administrasi tersebut bervariasi dari kelas 10, 11 dan 12.”

 

“Hari ini kami bermaksud untuk menemui kepala sekolah selaku penanggung jawab mekanisme sekolah disisilain kami bekas alumi sekolah tersebut ,Namum kami tidak ditemui oleh pihak kepala sekolah namun di temui oleh Humas atas nama Hari.” ungkap Erik.

 

Menyikapi adanya aduan dan laporan dari beberapa nara sumber tersebut LSM TRINUSA bermaksud untuk melakukan investigasi yang bersifat konfirmasi akan kebenaran hla tersebut. Sebagai salah satu lembaga swadaya di Pasuruan Raya yang salah satu tugasnya adalah monitor setiap kegiatan yang berkaitan dengan dinas – dinas terkait.

 

“Kami menjelaskan terkait adanya dugaan pungli berkedok pungutan kepada wali murid, Tujuan kami mengklarifikasi tujuan sumbangan tersebut .Namum Hari selaku humas menyampaikan , kalau ada apa- apa dengan SMAN 1 KEJAYAN. Saya akan memanggil salah satu wartawan paling top dan paling senior di pasuruan WONG LOR LORAN rekan media yang paling top katanya di pasuruan yang siap back up sekolah.” ungkap Erik.

 

Sangat – sangat disayangkan sekali jawapan tersebut apa yang kami tanyakan .apa yang mereka jawap kepada kami.” tambah Erik.

 

“Langkah kami kedepan akan segera melaporkan dugaan pungli dari data yang di terima dari Narasumber kepada Dinas Pendidikan, Inspektorat serta bila perlu Presiden.” Tutup Erik

 

Larangan Pungutan Sekolah Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

 

Sesuai dengan Pasal 1 ayat (5) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

 

Sebaliknya, pungutan sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah menjelaskan bahwa pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. Jadi, berbeda dengan sumbangan yang bersifat sukarela, pungutan sebaliknya bersifat wajib dan mengikat.

 

“Kami Akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat, Kejaksaan serta Kemendikbud terkait temuan kami saat ini. Kami tidak akan intervensi dalam hal ini namun Harapan kami dugaan – dugaan yang saat ini terlintas semuanya tidak benar.” Tutup Erik.

Bersambung….

Pewarta : Tim0239

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA