Jaringan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Berhasil Diungkap Satreskoba Polres Pasuruan Kota
Pasuruan, pilarpubliknews.com
Rabu, 13/11/2024 ,Satuan Reserse Narkoba (SATRESKOBA) Polres Pasuruan Kota, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba di wilayah hukumnya. Empat orang terduga tersangka berikut puluhan grams barang bukti Narkotika golongan 1 jenis Sabu berhasil diamankan dalam pengungkapan ini.
Dalam keterangan press release disampaikan keberhasilan petugas Satreskoba Polres Pasuruan Kota, mengungkap jaringan ini berawal dari sumber informasi pengaduan masyarakat terkait adanya aktivitas yang mencurigakan diduga traksaksi barang haram Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
Berdasarakan informasi tersebut Satuan Reserse Narkoba (SATRESKOBA) Polres Pasuruan Kota, segera melakukan upaya penyelidikan secara intensif dan hasilnya berkat keseriusan kerja petugas, tepatnya pada Hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira Pukul 23.50 WIB. 1 (Satu) terduga tersangka (RKD) berhasil diciduk oleh petugas saat berada didalam sebuah warung berlokasi di Kelurahan Karangketug, Kota Pasuruan.
Penangkapan ini berdasarkan laporan Polisi LP/A/60/X RES.4.2./2024SPKT. SATRESKOBA/ POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2024. Dan dari tangan RKD didapatkan barang bukti berupa 1. plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,39 gram. 1. sedotan bentuk ujung runcing. 1. kantong kain warna hitam yang di dalamnya berisi rangkaian alat hisap sabu “bong” 1. pipet kaca warna bening dan 1 (satu) korek api. 1. tas kecil berwarna hitam Merk “NY” 1. sepeda motor Merk YAMAHA RX spesial warna hitam hijau beserta kunci kontaknya. dan 1. Hp Infinix smart 8 warna gold beserta simcardnya.
Tidak berhenti disitu dari pemeriksaan RKD. 18 warga Kalirejo, Kabupaten Pasuruan, petugas terus melakukan penelusuran. Dan hasilnya pada Hari Rabo tanggal 06/11/2024 sekira Jam 10.20 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota, kembali mengamankan satu terduga tersangka MF 32 tahun, didalam gang di Kelurahan Pohjentrek, Kota Pasuruan. Dari tangan MF juga warga Kalirejo, diamankan barang bukti 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat 0,79 gram. 1 (satu) dompet kulit warna coklat. 1 (satu) tas selempang warna hitam merk “WEIXIER” 1 (satu) Hp merk oppo tipe A38 warna putih beserta simcardnya.
Adapun dari pemeriksaan RKD dan MF Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota, terus melakukan pengembangan dan penelusuran serta identifigasi adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan ini. Alhasil pada Hari Sabtu tanggal 09/11/2024 sekira Pukul 20.55 WIB perburuan yang dilakukan petugas akhirnya tercapai dengan baik dengan mengamankan dua terduga pelaku MDS 29 tahun warga Dusun Glangang dan ALH 39 tahun. warga Desa Wates Tani, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Kedua tersangka ditangkap dan diamankan oleh petugas beserta barang buktinya saat di depan rumah ALH Desa Nguling, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Berikut barang bukti yang berhasil diamankan dari keduanya.
Barang bukti diamankan dari tangan MDS 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat 50,16 gram beserta bungkus plastik klipnya yang ditandai dengan huruf “A” didalam bungkus rokok RED BOLD. 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat 19,81 gram beserta bungkus plastik klipnya yang ditandai dengan huruf “B”di bungkus plastic kresek putih. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 0,34 gram beserta bungkus plastik klipnya yang ditandai dengan huruf “C” dan 1 (satu) Hp merk Oppo tipe A17K warna gold.
Sementara dari tangan ALH diamankan barang bukti. 1 bungkus plastik klip berisi sabu berat 1,19 gram dibungkus plastik solasi hitam ada tanda huruf A1. 1 bungkus plastik klip berisi sabu berat 1,16 gram ditandai huruf A2.
1 bungkus plastik klip berisi sabu berat 1,14 gram ditandai huruf A3. 1 bungkus plastik klip berisi sabu berat 1,18 gram ditanda huruf A4.
1 bungkus plastik klip berisi sabu berat 1,14 gram ditandai dengan huruf A5. 1. bungkus plastik klip berisi sabu berat 1,18 gram tanda huruf A6. 1. bungkus plastik klip berisi sabu berat 1,18 gram ditandai dengan huruf A7. 1 bungkus plastik klip berisi sabu berat 1,18 gram ditandai dengan huruf A8. 1. bungkus plastik klip yang di tandai dengan huruf B yang di dalamnya berisi 4 (empat) bungkus plastik klip yang ditandai dengan huruf B1 s/d B4 yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu dengan berat. 0,65. 0,62. 0,63. 0,67. Gram.
Masih barang bukti dari ALH. 1. bungkus plastik klip ditandai dengan huruf C yang di dalamnya berisi 3 bungkus plastik klip ditandai huruf C1 s/d C3 masing-masing berisi sabu dengan berat. 0,40. 0,35. 0,338. Gram. 1. bungkus plastik klip yang di tandai dengan huruf C berisi 3 bungkus plastik klip ditandai huruf D1 s/d D4 yang masing-masing berisi sabu dengan berat. 0,19. 0,18. 0,19. 0,19. Gram
dan 1. bungkus plastik klip yang berbentuk panjang. 1. pak plastik klip baru yang berisi 5 buah pipet kaca. 1. potong sedotan warna hitam yang salah satu ujungnya berbentuk runcing. 1. bungkus plastik klip bekas. 1. bungkus plastik klip berisi 17 batang cuttonbud. 1. buah gunting. 1. buah isolasi warna hitam. 1. buah korek api warna kuning.
1. buah tas slempang warna hitam. 1. buah rangkaian alat hisap/bong. 1. unit handpone merk Realme Model RMX3501 warna hitam silver.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya keempat terduga tersangka bisa dijerat dengan pasal sangkaan. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dengan berat melebihi 5 (lima) gram dan/atau Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu dengan berat melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 Atau pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup atau maksimal dengan hukuman mati dan pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000,-. (sepuluh miliar rupiah)
APN /Ags/Tim 203 99
Tidak ada komentar