MENU Sabtu, 13 Jun 2026

Sukses kan Program Asta Cita, Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus 2,8 Ton Penyalagunaan /Jual Beli Pupuk Bersubsidi Tanpa Ijin

waktu baca 3 menit
Selasa, 12 Nov 2024 10:58 0 114 admin

Sukses kan Program Asta Cita, Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus 2,8 Ton Penyalagunaan /Jual Beli Pupuk Bersubsidi Tanpa Ijin

 

 

Pasuruan, pilarpubliknews.com

Dalam rangka mendukung program preoritas presiden yaitu menjamin ketersediaan pupuk demi mensukseskan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Polres Pasuruan Kota, bergerak cepat ungkap kasus penyalagunaan atau memperjual belikan pupuk bersubsidi tanpa ijin.

 

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.A/24/XI/2024 SPKT SATRESKRIM /POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 04 November 2024. Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/243/XI/RES.2/2024/Satreskrim, tanggal 4 November 2024. Atas perkara tindak pidana penyalagunaan dan atau memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa ijin.

 

Waktu dan tempat kejadian, pada hari Senin Tanggal 04/11/2024 sekira pukul 13.30 WIB Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) Polres Pasuruan Kota, melakukan penggerebekan sebuah Gudang Penggilingan Padi (UD. BURUNG PERKUTUT) yang terletak di Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Dengan tersangka atau terlapor (MHS) 33 tahun, selaku pemilik UD. Burung Perkutut, warga Dusun Selorentek Kulon, Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

 

Dalam keterangannya terlapor MHS mengaku mendapat pasokan pupuk bersubsidi dengan menyuruh MH dan FZ untuk mencarikan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan Urea yang kemudian dibeli dengan harga diatas HET. NPK Ponska Rp. 190.000,- perkarung dan Urea Rp. 160.000,- perkarung. Kemudian pupuk tersebut dijual kembali kepada petani dengan harga diatas HET perkarungnya.

 

Demi melancarkan modusnya MHS melakukan penjualan pupuk bersubsidi diatas HET dengan sisitem pembayaran secara hutang hal tersebut dilakukan MHS bertujuan agar para petani menjual hasil panen gabahnya kepada MHS yang mana terlapor MHS mempunyai usaha penggilingan padi dan menjual hasil produksi beras.

 

Adapun perlu untuk diketahui bahwa harga eceran tertinggi (HET) yakni sebagai berikut:

Pupuk Urea sebesar Rp. 2.250,- / Kg dan sebesar Rp. 112.500,- per karung (1 karung ukuran 50 Kg). Senentara Pupuk NPK (Phonska) sebesar Rp. 2.300,- / Kg dan sebesar Rp. 115.000,- per karung (1 karung ukuran 50 Kg).

 

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini dari terlapor MHS yakni, 1.2,8 Ton Pupuk subsidi/ 56 karung yang terdiri dari 41 karung pupuk NPK Ponska dan 15 karung pupuk Urea. 1 buah Handphone merk Samsung Tipe Galaxi S24 Ultra, warna hitam, 1 buah buku kwintansi yang didalamnya terdapat 12 data atau catatan pesanan pembelian pupuk bersubsidi. Dan dari saksi MRD diamankan barang bukti berupa 1 buah Handphone Merk Samsung Tipe Galaxi 10s warna hitam

 

Selanjutnya dari saksi MN diamankan barang bukti berupa 1 buah Handphone Merk OPPO tipe A57 warna biru dan diamankan barang bukti dari saksi MH 1 buah Handphone Merk OPPO tipe A39 warna silver. Sangkaan yang diberatkan atas kasus ini kepada terlapor dan pihak yang terlibat ialah Pasal 6 Ayat (1) jo. Pasal 1 sub 3e UU Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 2,3,4 UU Nomor 8 Prp tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang Dalam Pengawasan Jo. Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo. Pasal 21 Ayat (2) Jo. Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 sebagaimana di ubah dengan Pasal 34 jo Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 04 tahun 2023 pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2022 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian:

 

Dalam keterangan release yang didapat dari sumber Humas Polres Pasuruan Kota, “Pelaku mendapatkan pupuk bersubsidi dari pembelian yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku atau tidak sesuai dengan RDKK. Perbuatan pelaku merupakan tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan atau memperjualbelikan pupuk bersubisidi tanpa ijin. Sebagai dasarnya pelaku telah menjual kembali pupuk bersubsidi tersebut diatas dari HET yang telah ditentukan yang ancaman hukumannya bagi pelaku. Dipidana dengan ancaman hukuman penjara selama 2 (dua) tahun.”ungkap. Release Humas Polres.

 

APN/Ags Tim 203

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA