MENU Rabu, 03 Jun 2026

Korban Resmi melapor ke polres kota pasuruan korban penipu unit mobil oleh pihak PT WOM

waktu baca 4 menit
Senin, 2 Des 2024 02:02 0 140 admin

Korban Resmi melapor ke polres kota pasuruan korban penipu unit mobil oleh pihak PT WOM

 

 

PASURUAN,PILARPUBLIKNEWS.COM

Nonik Sri Utami, warga Dusun Buntalan, Desa Kedawungwetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, yang menjadi korban ketidakmanusiawian PT WOM Finance, cabang Pasuruan, akhirnya secara resmi menyatakan menuntut peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian Polres Pasuruan Kota, agar dapat diproses sesuai jalur hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Jum’at 29/11/2024. siang.

 

Kedatangan korban penjabelan 1 Unit Mobil diduga dengan cara, bujuk rayu, dihasut, dipaksa, diintimidasi, dibentak dan ditipu oleh orang external atas rekomendasi pihak Wom finance, ke Polres Pasuruan Kota, Jl. Gajah Mada No. 19 Kota Pasuruan, dengan maksud membuat pengaduan resmi ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian, selaku garda terdepan pengayoman dan pelindung masyarakat. Terlebih bagi korban kejahatan diwilayah hukumnya. Korban didampingi oleh Ketua Cakra Berdaulat Imam Rusdian, serta beberapa Jurnalis Media Online dan Cetak.

 

 

Dalam pengaduannya kepada kepolisian Satreskrim Polres Pasuruan Kota, oleh Briptu Alpian Fajat A.NE, korban menceritakan detail kronologi kejadian yang mengakibatkan ia dan suami serta beberapa orang jama’ah manaqib yang saat itu sudah naik mobil siap berangkat ngaji, merasa sangat terdzolimi, dirugikan dan ditipu oleh oknum dari Wom finance, dengan kata-kata bujukan, untuk membohongi agar korban ikut ke kantornya. Hingga kemudian di gebrak supaya mau menulis perjanjian bayar dan tanda tangan berkas yang dirahasiakan isinya. setelah korban keluat dari kantor mobil miliknya sudah raib digondol oknum suruan Wom finance. Dan dipulangkan dengan grab.

 

Mengutip dari keterangan korban kepada pihak kepolisian saat pengaduan ini, dapat dikuatkan adanya dugaan unsur tindak pidana

 

 

sebagaimana yang dimaksud pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Berikut ini bunyinya :Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan membujuk orang, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain supaya menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya. Bisa disimpulkan sebagai tidak pidana penipuan dalam pasal 378 KUHP

Adapun tujuan dari pasal 378 dalam KUHP adalah untuk melindungi kehormatan dan keadilan di masyarakat. Dengan adanya pasal ini hukum memberikan perlindungan terhadap

 

individu atau pihak yang menjadi korban dari tindakan penipuan yang dilakukan pihak lain. Oleh karenanya korban berharap dengan pengaduan kepada pihak kepolisian Polres Pasuruan Kota, Korban akan mendapatkan kepastian hukum yang seadil-adilnya sesuai Motto Polri Presisi.

 

 

Sementata itu Imam Rusdian, Ketua Umum Cakra Berdaulat sekaligus selaku koordinator Aliansi Rakyat Untuk Keadilan (ARAK) yaitu gabungan dari berapa LSM Kota/Kabupaten Pasuruan, dan Aliansi Solidaritas Jurnalis Kompetensi (ASJK) atas nama masyarakat pencari keadilan akan gelar aksi demonstrasi menutut agar Wom finance kembalikan hak debitur sesuai prosedur yang sebenarnya. Tanpa ada embel-embel tidak prosedural.

 

“Kita sebagai NGO akan selalu didepan untuk membela masyarakat tertindas ketidak adilan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab juga pelaku usaha yang dalihnya membantu tapi fakyanya justru merugikan dan menindas masyarakat. Kami menuntut pihak kepolisian tindak tegas dan tangkap oknum finance yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Dan usut keterlibatan kepala cabang Wom Pasuruan, karena termasuk dalang dari aktor external yang menipu dan larikan unit mobil korban saat ada didepan kantor Wom. Kayak maling saja itu. Jangan salahkan kami atau masyarakat jika berasumsi di Wom finance sebenarnya adalah sarang para maling.” Tandas Imam.

 

 

Masih Imam,”kita sebenarnya tahu dan sudah mensinyalir sebelumnya jika mediasi saat itu di kantor Wom dengan kawalan ketat Polres Pasuruan Kota, Sudah disekenariokan yang tujuannya menghambat atau mengagalkan aksi demonstrasi yang seharusnya Kamis lalu itu. Buktimya jelas hasil mufakat mediasi yang diestimasi tiga hari ternyata diingkari. Dengan dalih tidak acc pusat. Namun kita minta bukti suratnya sampai hari ini tidak ada.” cetusnya.

 

Pungkasnya Imam Rusdian, memastikan jika pihaknya dengan dukungan beberapa LSM, LPK, LBH dan beberapa Media Cetak dan online memastiksn gugatan terhafap Wom finanve cabanng Pasuruan Kota. ” Dan kita juga Wom finance tunjukan legalitas dari pihak external yang MOU dengan Wom finance. Agar jelas legalitas hukumnya seperti apa. Karena masyarakat sudah sangat resah dan terancam atas keberadaannya.” Ujarnya.

 

Tim 203.99

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA